A. Shadaqah
1. Pengertian Shadaqah dan Hukumnya
1. Pengertian Shadaqah dan Hukumnya
Shadaqah
ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata
hanya mengharap ridha Allah. Mengenai Shadaqah Allah swt berfirman:
Maka ketika mereka masuk ke (tempat) Yusuf, mereka berkata: "Hai Al Aziz, kami dan keluarga kami Telah ditimpa kesengsaraan dan kami datang membawa barang-barang yang tak berharga, Maka sempurnakanlah sukatan untuk kami, dan bersedekahlah kepada kami, Sesungguhnya Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bersedekah". (Q.S. Yusuf [12]: 88)
Dalam ayat lain, Allah juga berfirman:
Artinya:
"Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. Al-Baqarah [2]: 272)
Pemberian shadaqah hendaknya benar-benar ikhlas, jangan sampai ada rasa riya’ atau pamrih. Kemudian setelah shadaqah diberikan kita tidak boleh menyebut-nyebut pemberian kita lebih-lebih memperolok-olok si penerima shadaqah. Karena hal tersebut dapat menghapus pahala shadaqah. Sebagaimana Firman Allah:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala)
sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si
penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada
manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka
perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah,
Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak
bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka
usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang
kafir. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 264)
2. Hukum Shadaqah
Hukum shadaqah adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat dianjurkan).
Namun begitu pada kondisi tertentu shadaqah bisa menjadi wajib. Misal
ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita
memohon shadaqah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak
diberi maka nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita
memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita
tidak memberinya kita menjadi berdosa.
Pada dasarnya semua orang, baik kaya maupun miskin, punya uang atau
tidak, bisa memberikan shadaqah sesuai dengan apa yang dimiliknya.
Karena apa dalam shadaqah dalam arti yang luas tidak sebatas hanya
berupa materi. Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa di antara kamu tidak sanggup memelihara diri dari api
neraka, maka bersedahlah meskipun hanya dengan sebiji kurma, maka
barangsiapa tidak sanggup maka bersedekahlah dengan perkataan yang
baik.” (HR. Ahmad dan Muslim)
3. Rukun Shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
- Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya)
- Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
- Ijab dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian
- Barang yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.
4. Hilangnya Pahala Shadaqah
Dari ayat al-Qur’an surat Al-Baqarah: 264 sebagaimana disebutkan di atas, dapat kita ambil pelajaran bahwasnnya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan:
a. Menyebut-nyebut shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit-ungkitnya
b. b. baik kepada si penerimana maupun kepada orang lain.
b. c. Menyinggung hati si penerima shadaqah.
c. d. Riya’ atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain.
5. Manfaat Shadaqah.
Ada banya sekali hikmah atau manfaat dari amalan shadaqah, di antaranya:
- Dapat membantu meringankan beban orang lain
Sebagai
makhluk sosial sudah sepatutnya kita saling membantu dengan memberikan
apa yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan
bershadaqah maka ketimpangan antara si kaya dan si miskin dapat
dihilangkan sehingga kita bisa sama-sama menikmati hidup ini dengan
sejahtera.
- Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama
Rasulullah bersabda, artinya:
“Shadaqah
yang diberikan kepada orang miskin hanya merupakan shadaqah saja
sedangkan yang diberikan kepada kerapabat menjadi shadaqah dan tali
penghubung silaturrahim.(H.R. An-Nasa’i)
- Sebagai Obat penyakit
Sabda Rasulullah saw:
“Peliharalah
kekayaanmu dengan cara mengeluarkan zakat dan obatolah penyakitmu
dengan jalan bershadaqah. Kemudian hadapilah cobaan dengan berdoa sambil
merendahkan diri pada Allah swt.” (HR. Abu Darda)
- Dapat meredam murka Allah dan menolak bencana, juga menambah umur.
Sabda Rasulullah saw:
“Perbuatan
kebajikan itu dapat mencegah kejahatan dan yang dirahasiakan itu dapat
meredam murka Allah dan mempererat silaturrahim itu dapat menambah
umur.” (HR. Thabrani)
- Memperoleh Pahala yang Mengalir Terus
Sabda Rasulullah saw:
"Apabila
seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali
tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak
shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
- Akan dilapangkan rejekinya
Sabda Rasulullah saw:
“Tidaklah
seseorang membuka jalan untuk bershadaqah atau memberi melainkan Allah
akan menambah lebih banyak bagnya, dan tidaklah seseorang membuka jalan
untuk meminta karena ingin kaya (banyak) melainkan Allah akan menambah
kekuarangan baginya.” (HR. Baihaqi)
- Menghapus Kesalahan
Jika
kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika
kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari
kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 271)
6. Perbedaan dan Persamaan antara Shadaqah dengan Infaq
Shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian
yang dikeluarkan pada waktu menerima rejeki atau karunia Allah. Namun
keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun
jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.Karena istilah
shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih
cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq atau
shadaqah.
B. Hibah
1. Pengertian Hibah dan Hukumnya
Menurut bahasa hibah artinya
pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu
kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa.
2. Hukum Hibah
Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan
peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan
makruh.
- Wajib
Hibah suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.
- Haram
Hibah
menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal
minuman keras dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta
kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya (bukan
sebaliknya).
- Makruh
Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh.
3. Rukun Hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
- Pemberi hibah (Wahib)
- Penerima hibah (Mauhub Lahu)
- Barang yang dihibahkan.
- Penyerahan (Ijab Qabul)
4. Syarat-syarat Hibah
- Diberikan atas kemauan sendiri
- Pemberinya bukan orang yang hilang akal (mabuk atau gila)
- Barang yang diberikan dapat dilihat (wujud)
- Dapat dimiliki oleh penerima hibah
5. Ketentuan Hibah
- Hibah dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah.
- Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta kembali kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya
6. Hikmah Hibah
a. akan terhindar dari sifat kikir atau bakhil
b. akan terbentuk sifat dermawan bagi pemberi hibah
c. akan dilapangkan rejekinya dan dimudahkan urusannya.
C. Hadiah
1. Pengertian Hadiah dan Hukumnya
Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud
untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW
menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang
demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara
sesama.
Rasulullah saw. bersabda :
"Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi" ( HR. Abu Ya'la )
2. Hukum Hadiah
Hukum hadiah adalah mubah. Nabi sendiri juga sering menerima dan
memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya:
"Rasulullah saw menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)
3. Rukun Hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :
- Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya)
- Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki.
- Ijab dan qabul
- Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual
4. Hikmah dan Manfaat Hadiah
- Akan mendidik seseorang untuk selalu menepati janji
- Akan mendorong seseorang untuk berprestasi
- Akan terhindar dari sifat iri dan dengki.
D. Perbedaan dan Persamaan Shadaqah, Hibah dan Hadiah
Persamaan:
1. Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi
sebagian harta kepada orang lain
1. Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT. yang diwujudkan dengan memberi
sebagian harta kepada orang lain
2. Dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan dan persaudaraan yang lebih intim
antara pemberi dan penerima
antara pemberi dan penerima
Perbedaan:
- Shadaqah diberikan oleh seseorang atas dasar untuk mencari ridha Allah semata
- Hibah diberikan kepada seseorang atas dasar rasa kasih sayang, iba atau ingin mempererat tali silaturrahim
- Hadiah diberika kepada seseorang sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang telah dicapai
- Hukum asal shadaqah adalah sunnah sementara hibah dan hadiah adalah mubah.
Materi Fiqih Kelas VIII yang termuat dalam blog ini ini disusun oleh:
M. Yusuf Amin Nugroho, Guru MTs Negeri Wonosobo
M. Yusuf Amin Nugroho, Guru MTs Negeri Wonosobo
=====================================================================
Setelah materi tersebut dibaca dan dipelajari, silahkan kerjakan latihan soalnya: