1. Pengertian Umroh
Umrah
disebut juga al-hajju al-ashghar (haji kecil), menurut bahasa berarti
“berkunjung”, dan menurut istilah syar’i ialah “berkunjung ke
Baitullah, untuk melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi mengharap
ridho Allah”.
2. Hukum Ibadah Umrah
2. Hukum Ibadah Umrah
a. Umrah Wajib :
1) Umrah yang baru pertama kali dilaksanakan (disebut juga Umratul Islam)
2) Umrah yang dilaksanakan karena nazar
“Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah. jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau Karena sakit), Maka (sembelihlah) korban
yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban
sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau
ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya
berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu
Telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah
sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban
yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau
tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh
hari (lagi) apabila kamu Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari)
yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang
yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang
yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan
Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (Q.S. al-Baqarah [2] : 196)
b. Umrah Sunnah
Umrah sunnah adalah umrah yang dilaksanakan untuk yang kedua kali dan seterusnya, dan bukan karena nazar.
3. Waktu Mengerjakan Umrah
Umrah dapat dilaksanakan kapan saja, kecuali pada waktu-waktu yang
dimakruhkan (hari Arafah, Nahar dan Tasyriq). Inilah yang membedakan
antara umrah dengan haji. Miqat zamani (batas waktu) ikhram umrah adalah
sepanjang waktu.
4. Syarat, Rukun dan Wajib Umrah
a.Syarat Wajib Umrah, yaitu
1). Islam
2). Baligh (dewasa)
3). Aqil (berakal sehat)
4). Merdeka (bukan budak)
5). Istitha’ah(mampu)
Bila tidak terpenuhi syarat ini, maka gugurlah kewajiban umrah orang tersebut.
b. Rukun Umrah, yaitu:
1). Niat Ihram
2). Thawaf Umrah
3). Sa’i
4). Cukur (tahallul)
5). Tertib (melaksanakan sesuai dengan urutan tersebut diatas)
Rukun Umrah tidak boleh ditinggalkan; bila tidak terpenuhi, maka umrahnya tidak sah.
c. Wajib Umrah, yaitu
1). Ihram dari miqat (batas tempat ikhram)
2). Menjahui semua larangan-larangan selama ikhram.
Apabila ada wajib umrah yang dilanggar maka ibadah umrahnya tetap sah tetapi harus bayar dam.
5. Urutan Pelaksanaan Umrah
a. Ihram (niat mulai mengerjakan umrah)
b. Melakukan thawaf
c. Mengerjakan Sa’i
d. Tahallul (bercukur)
Lihat tata cara dan urutan pelaksanaan ibadah umrah di sini!
6. Larangan-larangan dalam Ibadah Umrah
Larangan-larangan
dalam ibadah umrah sama dengan larangan-larangan dalam ibadah haji.
Begitu pula dam/denda yang harus di bayar ketika melanggar
larangan-larangan tersebut.
Daftar Pustaka
Materi Fiqih Kelas VIII yang termuat dalam blog ini ini disusun oleh:
M. Yusuf Amin Nugroho, Guru MTs Negeri Wonosobo
======================================================