Hadast dan Cara Bersucinya

A. HADAST

1. Pengertian Hadats

Hadats adalah perkara-perkara yang mewajibkan seseorang wajib berwudhu atau mandi janabah jika hendak melaksanakan shalat. Orang yang berhadats walaupun bersih dikatakan tidak suci sehingga harus berwudhu maupun mandi janabah dahulu ketika hendak mengerjakan shalat.

2. Macam-macam Hadats

Menurut fuqaha (para ahli hukum Islam), hadats dibagi menjadi dua, yaitu :

a. Hadats Kecil adalah hadats yang dapat dihilangkan dengan cara wudhu, jika berhalangan dapat diganti dengan tayamum. Yang termasuk hadats kecil adalah :

1). Keluar sesuatu dari jalan depan (buang air kecil) dan jalan belakang (buang air besar)

2). Hilang akal ( karena tidur tidak dengan duduk, gila )

3). Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.

4). Bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan muhrim.

b. Hadats Besar adalah hadats yang dapat disucikan dengan mandi, jika berhalangan atau sakit dapat diganti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan hadats besar adalah :

1). Melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) baik mengeluarkan air mani atau tidak.

2). Keluar sperma (mani), baik disengaja maupun tidak.

3). Selesai menjalani masa haid (bagi wanita)

4). Setelah menjalani masa nifas (masa setelah melahirkan)

5). Wiladah (setelah melahirkan)

6). Meninggal dunia

 

B. WUDHU

1. Pengertian dan Dalil Wudhu image

Wudhu adalah kegiatan bersuci dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan untuk menghilangkan hadats kecil yang disertai dengan syarat-syarat dan rukun tertentu.

Firman Allah dalam Al Quran surat : Al Maidah : 6, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, (QS. Al-Maidah : 6).

2. Rukun Wudhu

Dari surat al-Maidah ayat 6 di atas, yang disebut wudhu adalah membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Oleh sebab itu, rukun wudhu adalah sebagai berikut :

a. Niat wudhu, yaitu :

Pada prinsipnya niat itu dilakukan dalam hati, namun jika dilafalkan sebagai berikut :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الاَصْغَرِ للهِ تَعَالَى

Artinya : “Saya berniat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil hanya karena Allah semata”

b. Membasuh muka image

c. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku

d. Mengusap kepala

e. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki

f. Tertib

3. Syarat-Syarat Wudhu

a. Beragama Islam

b. Mumayiz (berakal sehat), yaitu orang yang dapat membedakan hal-hal yang baik dengan hal-hal yang buruk.

c. Tidak sedang berhadats besar

d. Menggunakan air suci dan mensucikan

e. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit.

4. Sunnah-sunnah Wudhu

a. Siwak, yaitu menggosok gigi sebelum wudhu

b. Membaca “basmalah” sebelum wudhu

c. Membasuh dua telapak tangan

d. Berkumur

e. Memasukkan air ke lobang hidung dan menyemprotkannya

f. Mengusap seluruh kepala

g. Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam

h. Mendahulukan bagian kanan anggota wudhu

i. Dilaksanakan masing-masing 3 kali.

j. Menghadap kiblat

k. Menyilang-nyilangi jari-jari tangan dan kaki

l. Membaca do`a setelah wudhu sebagai berikut :

اّشْهَدُ اَلاَّ اِلهَ اِلاَّ اللهَ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,

Artinya : “Saya bersakti tidak ada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi nabi Muhammad adalah hamba dan sekaligus Rasul-Nya.

5. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu

a. Keluar sesuatu dari hubul dan dubur

b. Tidur pulas sampai tidak tersisa sedikitpun kesadarannya, baik dalam keadaan duduk yang mantap di atas ataupun tidak.

c. Hilangnya kesadaran akal karena mabuk atau sakit. Karena kacaunya pikiran disebabkan dua hal ini jauh lebih berat daripada hilangnya kesadaran karena tidur nyenyak.

d. Memegang kemaluan tanpa alat.

e. Sentuhan kulit lawan jenis yang bukan muhrim

 

C. MANDI JANABAT (BESAR)

1. Pengertian dan Dalil Mandi

Mandi janabah adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat untuk menghilangkah hadats besar sesuai dengan syarat dan rukunnya.

Firman Allah yang artinya : “...dan jika kamu junub maka mandilah...” (QS. al-Maidah : 6).

2. Sebab-Sebab Seseorang Berhadats Besar

a. Melakukan hubungan suami isteri

b. Keluar air mani baik disengaja maupun tidak

c. Selesai menjalani masa haid dan nifas (bagi wanita)

d. Orang Islam yang meninggal dunia (kecuali mati syahid)

e. Seorang kafir yang baru masuk Islam.

3. Syarat-Syarat Mandi Janabah

a. Orang yang berhadats besar dan hendak melaksanakan shalat

b. Tidak berhalangan untuk mandi.

4. Rukun Mandi Janabah

1. Niat

2. Meratakan air ke seluruh tubuh

3. Tertib, artinya dilaksanakan dengan berurutan.

5. Sunnah Mandi Janabah

1. Membaca basmalah sebelumnya

2. Berwudhu sebelum mandi

3. Menggosok seluruh badan dengan tangan

4. Mendahulukan bagian kanan (saat menyiram) baru kemudian yang kiri

5. Menutup aurat, di tempat yang tersembunyi (kamar mandi).

6. Urutan Mandi Janabah

a. Membasuh kedua tangan disertai dengan niat mandi janabah

b. Membasuh kemaluan dengan tangan kiri

c. Berwudhu

d. Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali dilanjutkan mandi biasa sampai rata.

e. Membasuh kedua kaki dengan kaki kanan terlebih dahulu.

7. Hikmah Mandi Janabah

1. Secara rohani, seseorang akan merasa terbebas dari perkara yang menurut agama Islam kurang bersih.

2. Secara jasmani, dengan mandi janabah, badan akan terasa segar kembali setelah diguyur air

Perlu anda ketahui !

Ketika kita sudah menyelesaikan mandi besar/janabah dengan sempurna maka boleh tidak berwudhu ketika akan melaksanakan shalat.jika saat mandi tersebut tidak melakukan hah hal yang membatalkan wuhdu

D. TAYAMUM  

a. Pengertian dan Dalil Tayamum

Tayamum adalah salah satu cara untuk mensucikan diri ari hadats kecil atau besar dengan menggunakan debu atau tanah yang bersih. Tayamum sebagai pengganti wudhu dan mandi janabah adalah sebagai rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah sesuai firman-Nya yang artinya:

 “…Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan (musafir) atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah wajahmu dan tanganmu dengan tanah tersebut”. (QS. al-Ma`idah : 6).

b. Syarat-Syarat Tayamum

a. Sudah masuk waktu shalat

b. Kesulitan mendapatkan air atau berhalangan memakai air karena sakit.

c. Dengan tanah atau debu (sebagian ulama membolehkan dengan batu atau pasir)

d. Tanah atau debu tersebut harus suci dari najis

c. Rukun Tayamum

a. Niat

b. Mengusap muka dengan tanah/atau debu

c. Mengusap tangan sampai siku-siku.

d. Sebab-Sebab Tayamum

Dari surat al-Ma`idah ayat 6 di atas, dapat diketahui bahwa sebab-sebab diperbolehkannya tayamum adalah :

a. Sakit yang tidak boleh terkena air

b. Berada dalam perjelanan jauh yang sulit mendapatkan air.

c. Tidak mendapatkan air untuk wudhu.

e. Cara Bertayamum

Dari rukun tayamum di atas, dapat dilihat bahwa cara bertayamum adalah sebagai berikut :

a. Niat bertayamum karena hendak mengerjakan shalat. Niat cukup dilaksanakan dalam hati tetapi disunnahkan untuk melafalkan niat tersebut. Niat tayamum adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ الْفَرْضِ للهِ تَعَالَى

Artinya : “Saya niat tayamum agar dapat melaksanakan shalat fardu karena Allah semata”

b. Menghadap kiblat, kemudian tebarkan kedua telapak tangan satu kali pada dinding, kaca, atau benda lain yang diyakini ada debu

c. Usapkan telapak tangan satu kali pada wajah.

d. Usapkan kedua tangan sampai dengan siku-siku secara bergantian dari bagian dalam ke bagian luar dimulai dari tangan kanan yang diusap.

f. Yang Membatalkan Tayamum

1. Semua hal yang membatalkan wudhu (buang air besar/kecil, hilang akal, menyentuh kemaluan)

2. Mendapatkan air (sebelum melaksanakan shalat).

--------------------------------------------

Sumber: Arif Hanafi,S.Ag.M.Pd, Buku Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih Kelas VII Semester Ganjil, Departemen Agama Madrasah Tsanawiyah (MTs) Propinsi Jawa Tengah 2009.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »