PINJAM MEMINJAM

Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu mengadakan hubungan kerja dengan pihak lain. Di lingkungan masyarakat pedesaan banyak terjadi hutang piutang dan pinjam meminjam. Sementara di lingkungan masyarakat perkotaan banyak terjadi sewa menyewa dan upah mengupah. Hal ini bisa terjadi karena masyarakat perdesaan termasuk masyarakat yang senang bergotong royong, sedang masyarakat perkotaan merupakan masyarakat yang bersifat individual (mementingkan dirinya sendiri).

Untuk mengetahui lebih jelas dan paham tentang muamalah di luar jual beli maka bacalah materi berikut ini dengan baik.

A. Pengertian dan Hukum Pinjam Meminjam

Pinjam meminjam (الْعَارِيَة ) merupakan salah satu bentuk tolong menolong dari seseorang kepada orang lain. Pengertian meminjam adalah aqad untuk memberikan manfaat dari suatu benda halal milik seseorang kepada orang lain tanpa ada tukaran tertentu dan tidak mengurangi atau merusak zat benda itu.

Pinjam meminjam hukumnya mubah bagi peminjam dan sunah bagi pemberi pinjaman karena ada unsur tolong menolong.

Firman Allah, artinya : … dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. al-Maidah : 2)

Hukum pinjam meminjam di atas dalam keadaan tertentu dapat berubah. Apabila pinjam-meminjam itu untuk hal yang sangat penting, maka hukum peminjam adalah sunah dan memberi pinjaman adalah wajib. Misalnya kelaparan. pakaian untuk menutup aurat, dan sebagainya. Juga bisa menjadi haram hukumnya jika meminjamkan sesuatu untuk kejahatan dan kemaksiatan.

B. Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam

1. Orang yang meminjamkan disyaratkan :

a. Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa atau anak kecil tidak sah meminjamkan

b. Benar-benar pemilik barang yang dipinjamkan.

2. Peminjam, disyaratkan :

a. Mampu berbuat kebaikan

b. Menjaga barang yang dipinjam agar tidak rusak.

3. Barang yang dipinjamkan disyaratkan :

a. Ada manfaatnya

b. Barang itu kekal/bersifat tetap, tidak habis setelah diambil manfaatnya. Oleh karena itu makanan yang setelah dimanfaatkan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan

4. Aqad yaitu ijab qabul

C. Kewajiban Peminjam

1. Mengembalikan barang itu kepada pemiliknya jika telah selesai.

2. Mengganti apabila barang itu hilang atau rusak.

3. Merawat barang pinjaman dengan baik selama dipinjam.

D. Berakhirnya Masa Pinjaman

Pinjam meminjam berakhir apabila barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya dan harus segera dikembalikan kepada pemiliknya. Pinjam meminjam juga berakhir apabila satu dari dua belah pihak meninggal dunia atau gila. Barang yang dipinjam dapat meminta kembali sewaktu-waktu, karena pinjam meminjam bukan merupakan perjanjian yang tetap. Jika terjadi perselisihan pendapat antara yang meminjamkan dan yang meminjam barang tentang barang itu sudah dikembalikan atau belum, maka yang dibenarkan adalah yang meminjamkan dikuatkan dengan sumpah. Hal ini didasarkan pada hukum asalnya yaitu belum dikembalikan.

E. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pinjam meminjam

Untuk melestarikan hubungan baik antara peminjam dan pemilik barang yang dipinjamkan, perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

a. Pinjam meminjam harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik dan halal. Pinjam meminjam barang untuk perbuatan maksiat hukumnya haram.

b. Peminjam hendaknya berhati-hati dalam menggunakan barang pinjaman agar tidak menimbulkan kerusakan pada barang yang dipinjam

c. Peminjam wajib mengembalikan barang pinjaman sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan pemilik barang

d. Apabila peminjam belum dapat mengembalikan barang pinjaman sesuai janjinya (bukan karena disengaja), peminjam seharusnya memberitahukan dan meminta maaf atas keterlambatan pengembalian barang yang dipinjam.

e. Sesuai dengan prinsip gotong royong pemilik barang sebaiknya memberi kelonggaran kepada peminjam sampai dapat mengembalikan pinjamannya.

Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »