1. Muhamad Khoirul anam
2. Virman Setyaji
3. Nurur Rohman
4. Nurdin darusalam
Kelas :8f
PENDAHULUAN
Bagaimana bila ada orang yang berobat menggunakan makanan haram. Apakah syariat islam membolehkan ?
Jika para dokter bertanya pada orang sakit : ” Tidak ada lagi obat selain makan daging haram. Bolehkah memakanya ?
Jika diberi resep berupa khamar bolehkah ia memakanya ?
ISI
1.Beliau menjawab tidak boleh dengan khamar dan segala minuman yang memabukan, seperti hadis-hadis berikut :
“ kulla maskur khamara wa kulla harama”
Artinya: Setiap yang memabukan alah khamardan setiap khamar haram
“Innahu laisa budaauuwala kinnahu daa’a”
Artinya: Sesungguhnya ia bukan obat tapi justru penyakit
{HR AHMAT DAN MUSLIM}
“Inna innallahalam yajngal syafaankama vaihanharoman ngalaikum”
Artinya : Sesungguhnya allah tidaklah menjadikan kesembuhan kalian pada apa yang dia haramkan atas kalian{HR BUKHARI}
2.HEWAN YANG DI HARAMKAN UNTUK BEROBAT
Ø Ular di haramkan sebagai mana lafal berikut:
“nahara rasulullahi sallallahungalaihi wasalama ngankulladzi maghlabu mank toyyir”
Artinya: Rasullullah saw.melarang memakan tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring”
Ø Katak
“Seorang tabib menyebut suatu obat di sisi Rasullullah SAW danmengatakan bahwa salah satu ramuanya adalah katak. Maka rasllullullah mengatakan bahwa melarang membunuh katak {HP AHMAD.ABU DAWUD DAN NASAI}
3.hadis-hadis yang melarang mengobati dengan barang haram
A. innallaha unzilalladzi awwa’anzaladdauawajangala likullida awwakakobatdawwalabadawwabiharama”
sesungguhnya allah menurunkan penyakit dan menurunkan obat dan menciptakan obat untuk setiap penyakit maka berobatlah dan jangan berobat dengan makanan haram [HR ABU DAWUD}
B. Sesungguhnya allah tidaklah menjadikan kesembuhan kamu di dalam suatu yang haram {HR BUKHARI]
C. Rasullullah saw melarang untuk berobat dengan barang yang haram{HR ABU DAWUD,TIRMDZI,IBNU MAJAH}
4. yang membolehkan berobat dengan barang haram
Ulama hanafiyah membolehkanya, namun menjadi kasus yang di anggap terpaksa{darurat}firman allah
“maka,barang siapa dalam keadaan terpaksa{memakanya}sedang dia tidak menginginkanya dan tidak{pula}melampaui batas ,maka tidak ada dosa baginya.sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha penyayang. {Q.S AL BAQARAH : 173}
PENUTUP
Kesimpulan bahwa dalam segi agama,islam melarang bagi umatnya untuk berobat dengan khamar dan segala yang memabukkan juga makanan yang dianggap haram seperti hadis hadis di atas.
DAFTAR PUSTAKA
_HADIS WAIL BIN HUJUR RA
_HADIS ABU DARDA RA
_HADIS ABU HURAIRAH RA
_HADIS ABDURAHMAN BIN UTSMAN RA
_HADIS ABDULLAH BIN MAS’UD RA
_HADIS ATSAR IBNU MAS’UD RA
_HADIS THORIQ BIN SUWAID RA