Pemanfaatan barang Gadai dan Borg (9B- Kelompok Gaza)

tugas dan karya siswa tinta guruKelompok: GaZa

Nama Kelompok:

1. Alwi Ma’ruf
2. Arif Hidayat
3. Danu Prakoso
4. Dika Nurtaya
5. Hanif Puji Nugraha
6. Jihan Firmansyah
7. Kharisun Arif Rahmat

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Di dalam hukum perdata, kita mengenal hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan. Keberadaan yang bersifat memberi jaminan. Tertuju kepada bendanya orang lain. Baik benda bergerak/tidak bergerak. Jika benda yang di tujukan pada benda gerak maka hak kebendaanitu berupa gadai. Oleh karena itu gadai memiliki sifat dari hak kebendaan tersebut.
B. Rumusan masalah

1. Apa itu barang gadai dan borg?
2. Bagaimana cara mengatasi perkara gadai?
3. Apa hukum gadai dan borg?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa itu barang gadai dan borg.
2. Untuk mengetahui hukum gadai dan borg.
3. Dapat mengerti dan menyelesaikan perkara gadai dan borg.

BAB II

A. Pengertian Gadai dan Borg

Gadai adalah penyerahan suatu benda yang berharga dari seseorang kepada orang lain sebagai penguat atau tanggungan dalam hutang piutang. Sedangkan borg adalah tanda yang dijadikan penguat dalam hutang piutang itu.
Borg dalam bahasa fiqih disebut Ar-Rahn yg berarti tetap dan lestari. Pemilik barang disebut rahin(yang menggadaikan),sedangkan yang mengambil barang disebut murtahin, sebutan barang yang di gadaikan adalah rahn(gadaian). Benda sebagai Borg ini akan di ambil oleh orang yang berhutang jika hutangnya telah dibayar. Jika waktu pembayaran telah tiba dan hutangnya belum di bayar, maka barang itu dapat dijadikan sebagai pengganti hutang dan jika ada kelebihan akan kembalikan kepada orang yang berhutang.
B. Hukum Gadai dan Borg
Hukum gadai dan borg adalah sunnah bagi yang memberikan hutang (menerima Borg), dan mubah bagi yang berhutang menyerahkan borg.
C. Rukun gadai
1. Orang yang menggadaikan atau yang menyerahkan jaminan
2. Orang yang memberi hutang/yang menerima jaminan, kedua orang tersebut disyaratkan orang yang berhak membelanjakan hartanya.
3. Barang yang digadaikan jaminan di syaratkan tidak rusak sebelum sampai kepada pembayaran hutang.
4. Hutang/sesuatu yang menjadikan adanya gadai
5. Aqad (Ijab Qabul).
D. Syarat Sahnya Akad Gadai

Syarat sahnya akad gadai itu adalah
1. Berakal
2. Baligh
3. Bahwa barang yg dijadikan borg itu ada pada saat akad sekalipun tidak satu jenis.
4. Bahwa barang tersebut dipegang oleh orang yang menerima gadai (murtahin) Perbedaan borg dan gadai terletak pada pemanfaatan barang. Pemanfaatan borg tetap berada pada pemilik barang. Sedangkan gadai pemanfaatanya pindah kepada penerima gadai.
E. Pemanfaatan barang gadai

Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya. Baik oleh pihakyang menggadaikan maupun pihak penggadai. Kecuali ada persetujuan dari kedua belah pihak. Orang kebanyakan memanfaatkan jasa perkreditan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
F. Macam-Macam Perkreditan
1. KCK (Kredit Candak Kulak)
Perkreditan yang lebih mengutamakan kebutuhan modal para petani.
2. KPR-BTN (Kredit Pemilikan Rumah-Bank Tabungan Negara).
Dikhususkan untuk pemilikan rumah sebagai tempat tinggal.
3. KIK (Kredit Investasi Kecil).
Diberikan untuk membiayai modal kerja kelompok kecil.
G. Manfaat perkreditan
a. Mudah memilih barang walaupun tidak mempunyai uang tunai yang cukup.
b. Dapat meringankan pembayaran
c. Memupuk sikap saling percaya antara penjual dan pembeli.
d. Membiasakan merencanakan pengeluaran secara rutin.


BAB
III

Penutup/Kesimpulan
A. Kesimpulan .
Dari pembahasan tersebut dapat di ambil kesimpulan yaitu:
1. Gadai adalah suatu benda berharga sebagai jaminan tanggungan utang berdasarkan(akad) antara orang yang memiliki hutang dengan pihak yang memberi.
2. Dalam pemanfaatan barang gadai. Perbedaan pendapat di kalangan ulama. Seperit: IBNU HASAN, ABDUL SAFAF.

3.Gadai tidak boleh di ambil manfaatnya karena, islam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk menggadaikan barang.
Daftar pustaka

- Badrul zaman,Mariam Daras,Bab tentang Gadai, Bandung:Citra Aditya Bakti
- Alli Zainaddin.2008.Hubungan Gadai Syariah.Jakarta:Sinar Grafika
- Muhammad,Firdaus.2007.Mengatasi Masalah Dengan Pergadaian Syariah.Jakarta: Peinesa
- Syafei,Rahmad.1995.Konsep Gadai,Ar rahn dalam fiqih islam.Jakarta:Tembaga studi islam dan kemasyarakatan

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »