Hiwalah (KELOMPOK CIKIDAWN-IX B)

tugas dan karya siswa tinta guruKELOMPOK 4 X- CIKIDAWN

IX B

NAMA KELOMPOK: 1. ADNAN YUSUF .S

2. FARIS ALMAN

3. JAYA MULYANA

4. REYHAN FERNANDA

5. ANISAH

6. ARDINA WIKESI KARTINI

Pendahuluan

Pembahasan ini akan membahas tentang pengertian hiwalah dan pokok pokok yang mungkin dapat menjadi informasi yang berguna.

Pembahasan ini mencangkup semua aspek “HIWALAH (PENGALIHAN HUTANG PADA PIHAK LAIN)” Oleh sebab itu dalam kehidupan sehari hari kita dapat mengetahui tata cara hiwalah dan hukumnya

Adanya diskusi kelompok ini semoga bisa bermanfaat bagi pembaca.

HIWALAH ( pengalihan hutang pada pihak lain )

Hiwalah yaitu pemindahan atau (pengaliahan) utang kepada pihak lain /orang lain.

Menurut agama islam atau syariat islam :

Utang piutang dapat di alihkan kepada pengutang satu ke pengutang lainya dan apabila ada persetujuan dari semua pihak yang terkait atau pihak yg bersangkutan dengan persetujuan itu.

Beberapa contoh hiwalah yaitu:

Si A mempunyai piutang kepada si B kepada saat yang sama si B juga mempunyai utang kepada si C sejumlah piutangnya kepada si B,ketika si C menaggih utang kepada si A dan si A pun berkata “aku alihkan pembayaranku kepada si B dan ambilah uang itu/tersebut darinya dan untukmu”.

Jika C (penerima pengalihan) menerima dengan cara seperti itu dan A (pengalih pembayaran hutang) tidak memiliki lagi utangt kepada si pihak C,apabila C keberatan menerima pengalihan tersebut maka hiwalah tidak bisa di lanjutkan/diteruskan.

Dengan demikian,kepada pihak A tetap wajib membayar utangt kepada si C.
hukum hiwalah yaitu mubah/dibolehkan.

Dalam berdasarkan sabda Rasullulah SAW yaitu :

“Bagi orang yang mampu, melalaikan utang adalah suatu aniaya (terterang). Apabila sudah seorang diantaranya .kamu memindahkan utangnya kepada orang lain, hendaklah diterima pemindahan itu (selama orang tersebut mampu). (H.R. Ahmad 95:94)

PENUTUP

Dari hasil tersebut bahwa kita mengetahui apa yang disebut hiwalah. Hiwalah adalah pemindahan utang kepada orang lain, dan menurut arti utangkepada orang lain yang hukumnya mubah, seperti sabda rasulluloh yang berarti:

“Bagi orang yg mampu, melalaikan hutang adalah suatu aniyaya(terlarang). apabila salah seorang diantara kamu, memindahkan hutangnya kepada pihak lain, hendaklah diterima pemindahan itu ( selama orang tersebut mampu ). ( HR.Ahmad 95:94 )

DAFTAR PUSTAKA

Mulyani Sumantri dan Nana Syaodih, “Perkembangan Peserta Didik”, Universitas Terbuka, Cet.16, Jakarta, 2007.

Muhammad Nur Ali, S.Ag., “Kamus Agama Islam”, Annizam, Cirebon, 2004

Asep Herry Hernawan,dkk., “Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran”, Universitas Terbuka, Cet. 9, Jakarta, 2008.

Sholahudin “ Pengembangan Isi Standar Kopetensi Fiqih “ Bulan Bintang. Jakarta. 2004.

http://www.pustakaskripsi.com/pengembangan-kurikulum-fiqih-telaah-terhadap-komponen-kurikulum-fiqih-pada-madrasah-tsanawiyah-403.html Pada tanggal 2 Oktober 2011 pukul 20.01 wib.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »