Hukum Islam Tentang Narkoba dan Minuman Keras

bahaya miras dan narkoba
Tulisan ini disusun oleh KELOMPOK AL-GAZALI sebagai tugas mata pelajaran Fiqih Kelas VIII Semester Genap
Anggota Kelompok :

1. ‘Aeni zahro
2. Afni nur laili
3. Asti windi hastuti
4. Fajar lutfi saldian
5. Muhammad iqbal izzat


Pendahuluan

Assalamu’alaikum wr. Wb

Dengan karunia allah SWT sehingga saya dapat membuat laporan fiqih mengenai narkoba dan minuman keras.

Kalian pasti sudah tidak asing lagi dengan narkoba. Sebelum kita membahas mengenai narkoba, sebelumnya kita harus mengetahui apa yang di maksud dengan narkoba? Narkoba adalah narkotika, psitropika, minuman keras DLL.

Narkoba meracuni dan merusak generasi bangsa, kata ini sering kalian dengar. Mengapa demikian? Karena narkoba sangat bahaya jika disalah gunakan. Narkoba memang sangat berbahaya, menurut WHO ( world healty organitation ) mengatakan “ hampir 40-50 orang meninggal dunia akibat narkoba “

Dan narkoba masih menjadi perdebatan diantara ulama, Dan sebagian ulama barpendapat bahwa narkoba itu haram. Dan untuk itu kelompok kami akan menjelaskan lebih jauh mengenai narkoba, kelompok kami juga akan menjelaskan mengenai minuman keras (miras). Apakah hukum tentang kedua barang tersebut dan apa hukuman bagi orang yang menggunakanya serta apa yang dilakukan jika kita melihat orang yang menggunakanya.

Untuk itu ikuti diskusi ini dengan baik agar kalian bisa mengetahui lebih jelas tentang kedua barang tersebut.

Pembahasan

Narkoba adalah bahan alami dan sintetis yang berbahaya dan bisa membuat kecanduan pagi pemakainya. Narkoba ada banyak jenisnya antaranya: narkotika,psitropika,miras,rokok,DLL.

Narkoba itu HARAM, menurut para ulama begitu. Para ulama mengambil sumber dari hadisz nabi Muhammad SAW, beliau bersabdah yang artinya:

“ segala yang memabukan itu haram”. dari hadist tersebut bisa di tarik kesimpulan bahwa apapun yang dapat membut orang kehilangan akalnya berati itu haram. kalau begitu apakah narkoba bisa membuat orang tidak sadar atau hilang akal, jawabanya iya semua narkoba sejatinya memiliki efek yang sama dalam sikologis yaitu menjadikan pemakainya menjadi kehilangan kendali dan ini membuat pemakai narkoba bisa melakukan apa saja bahkan membunuh saudaranya sendiri tanpa memiliki rasa kasihan.

Bagaimana dengan miras? Miras memiliki yang hampir sama dengan narkona yaitu kehilangan kesadaran. Terus bagaimana hukumnya? Jelas haram, berdasarkan hadist diatas sudah sangat jelas bahwa miras itu haram.

Kemudian apa hukuman untuk orang yang menggunakan narkoba atau miras? Dari pemerintah Indonesia bahwa siapa saja yang memakai,memiliki,menyimpan. Akan dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara dan bagi para pengedar akan di kenai hukuman maksimal hukuman mati. Kalau miras maksimal akan di hokum maksimal 15 tahun penjara. TAPI ingat itu baru di dunia bagaimana kalau di akhirat. Allah berfirman bahwa siapapun yang melanggar perintah allah maka neraka dia di tempatkan kelak.

Satu hal lagi jika kalian melihat ada orang yang memakai narkoba atau mengedarkanya segera lapor ke pihak yang bewenang yaitu kepolisian atau jika kalian takut untuk melapor se kepolisian lapor saja ke guru atau arang tua kalian.

Kesimpulan

Kesimpulanya adalah narkoba dan miras sama-sama tidak baik baik kesehatan dan sikologis bahkan allah juga melarangnya. Jadi kawan jangan sampai kalian mencoba apapun tentang narkoba kalian boleh mengenalinya tapi jangan sampai kalian mencoba untuk menggunakanya. Tidak hanya kerugian secara duniawi di akhirat akan lebih berat lagi.

Jauhilah narkoba, kesuksesan tidak di capai dengan narkoba tapi dengan kemantapan hati.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »