Karya Siswa: Bahaya Makanan Haram

bahaya makanan haram
Disusun oleh Kelompok Al-Hikmah sebagai tugas mata pelajaran Fiqih Kelas VIII Semester Genap

Anggota :
  • Ahmad Yopi Suyitno Pribawanto
  • Ahmad Silahudin
  • Ibnu Maftukhan
  • Latifa Nur Ikrimah
  • Rindi Mukhtiana
  • Vembi Aulia Ekawati

Kata Pengantar

Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah Swt atas limpahan rahmat Nya kepada kita semua rasa syukur itu dapat kalian wujudkan dengan cara memelihara lingkungan dan mengarah akal budi untuk memanfaatkan karunia Allah Swt itu dengan sebaik-baiknya seperti halnya dalam makanan, kita sebagai umat muslim harus makan-makanan yang halal bukan makanan yang haram, karena makanan haram adalah setiap makanan yang dilarang oleh Allah yang apabila dimakan pasti akan membawa madharat, mudharat bagi penggunanya baik secara fisik maupun jiwa. Contoh makanan yang haram yaitu: bangkai, darah, daging babi, daging anjing atau semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah Swt.
Surah Al-maidah ayat 3 yang Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...”

Kami telah menyusun laporan mengenai bahaya makanan haram. Adapun gambarannya yaitu sebagai berikut:

Pembahasan

Madharat (bahaya) Makanan Haram

Berdosa

Orang yang memakan makanan yag diharamkan oleh Allah Swt bebarti melanggar aturan Allah. Orang itu jelas-jelas berdosa, bila tidak bertaubat ia akan mendapat siksa.

Doanya Ditolak

Seorang yang mengkonsumsi jenis makanan yang diharamkan, berakibat ibadah dan doanya tidak diterima oleh Allah Swt.

Memperoleh Ancaman yang Keras dari Allah Berupa Siksa di Akhirat.

Tempat yang pantas setiap daging tulang dan darah yang tumbuh dalam tubuh kita berasal dari makanan yang haram maka tempatnya adalah di neraka jahanam(at-tirmidzi dalam at-targhiibu wa at-tarhiib 3. 17)

Dapat Menimbulakan Bahaya yang Buruk Bagi Kesehatan Jasmani dan Rohani misalnya:

  1. Makan daging babi dapat menimbulkan penyakit yang disebabkan cacing pita.
  2. orang yang suka makan darah memiliki sifat buas, merusak organ tubuh orang yang memakannya dan darah sulit dicerna.

Tidak Masuk Surga

“Tidak akan masuk surga badan yang di beri makan haram “(HR. Baihaqi disohihkan oleh al-Bani)

Laknat Allah

Allah akan melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba) mereka sama saja “(HR. Muslim dan Ahmad).

Diperangi Allah dan Rasulnya

Jika kamu melaksanakannya maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasulnya, tetapi jika kamu bertaubat maka kamu berhati atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (mergikan) dan tidak dizalimi dan dirugikan. (QS. Al-baqarah: 279)

Seperti Berzina dengan Ibu Kandung

Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. (sahih, silsilah sahihah no. 1871).

Bukan Golongan Nabi

Merusak Agama

“Barang siapa yang memelihara perutnya dengan sebaik-baiknya berarti ia telah memelihara agama dengan baik “(ibrahim bin adham).

Penutup

Sebagai manusia yang diciptakan oleh Allah Swt, kita tidak hanya mempunyai nafsu tetapi juga akal, hendaknya kita dalam memenuhi kebutuhan biologis (makan dan minum) harus dengan kaidah-kaidah Islami agar pemenuhan ini memperoleh multi guna yaitu terpenuhi kebutuhan biologis. Badan selamat terhindar dari penyakit akibat salah makan sekaligus berfungsi sebagai aktifitas ibadah yang diridhai Allah, maka dari itu kita mengindari makanan yang haram karena dapat membawa mudharat (bahaya) yang tadi disebutkan.

Daftar Pustaka

Al-Asyar Thobieb. 2002. Bahaya makanan haram bagi kesehatan jasmani dan kesucian rohani.jakarta:PT.Almawardi Prima.

Naniex-meow.blogspot.com ,2013,04,bahaya makanan haram.

Ustad z didik haryanto . copyright.2012 eramuslim.com media islam rujukan.

LKS Fiqih : Penyusun : Tim Thawaf ; Perwajahan : Alfin Grafis ; Ilustrator : Faizal Ramdan, Rahma Mutadi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »