Hukum Berobat Menggunakan Makanan Haram

Disusun oleh Kelompok : AZ ZAHRA
  • Ahmad Dany S.
  • Ahmad Mukhtar Ali
  • Defiana Rahmawati
  • Fadriatul Khoiriyah
  • Febriyanti Muslimah
makalah hukum merokok

 A. Pendahuluan

Sebagai orang muslim, kita selalu terikat oleh aturan haram dan halal dalam memilih makanan, minuman, dan obat. Segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi tubuh manusia dihalalkan oleh syariat islam, sedangkan segala sesuatu yang mendatangkan madharat dan membahayakan bagi tubuh manusia diharamkan oleh syariat islam. Allah berfirman dalam Q.S. Al A`raf : 157 yang artinya “Allah menghalalkan segala yang baik baik dan mengharamkan segala yang buruk buruk.“ Allah juga berfiman dalam QS.Al Maidah : 90 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, judi, berkurban untuk berhala,mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan yang keji. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.“ Dari kedua ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Allah memerintahkan umatnya memakan makanan yang halal,dan melarang memakan makanan yang haram. Dalam syariat islam jika kita berada dalam keadaan darurat maka kita boleh memanfaatkan makanan haram atau minuman haram sebagai obat, namun banyak ulama` yang berpendapat bahwa dalam keadaan darurat sekalipun, dilarang mengonsumsi ataupun memanfaatkan makanan dan minuman haram sebagai obat.

B. Pembahasan

Perbedaan pendapat terjadi dalam menentukan hukum mengonsumsi atau memanfaatkan makanan atau minuman haram sebagai obat ataupun dalam keadaan darurat. Ada tiga pendapat yaitu :
  • # boleh jika dalam keadaan darurat atau sebagai obat
  • # haram atau tidak boleh mengonsumsi atau memanfaatkan makanan dan minuman haram sebagai obat
  • # makruh untuk mengonsumsi atau memanfaatkan makanan dan minuman haram sebagai obat
Kemudian diambil kesimpulan bahwa mengonsumsi atau memanfaatkan makanan dan minuman haram sebagai obat hukumnya adalah makruh.

Syekh Taqiyyudin An Nabhani dalam kitabnya yang berjudul Asy Syaikh Syiyah Alislamiyah telah menjelaskan dimakruhkanya mengonsumsi atau memanfaatkan makanan dan minuman haram sebagai obat dengan menggabungkan dua hadis yang memiliki keterkaitan dalam masalah ini. Disatu sisi ada hadist yang mengharamkan mengonsumsi atau memanfaatkan makanan dan minuman haram sebagai obat, misalnya saat Rasulullah bersabda, “sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu dari apa-apa yang diharamkan“ (HR bukhari dan baihaqi dari ibnu hibban). Rasulullah juga bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat dari tiap-tiap penyakit. Hendaklah kalian berobat dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang diharamkan“ (HR Abu dawud). Disisi lain ada riwayat yang menyatakan bahwa mengonsumsi atau memanfaatkan makanan dan minuman haram sebagai obat hukumnya adalah halal, yaitu saat rombongan dari suku `ukl dan suku Urayanah mendatangi Rasulullah, kemudian ada seorang diantara mereka yang terkena penyakit perut saat masih berada di madinah, kemudian Rasulullah menyuruh mereka mencari segerombolan unta untuk meminum air susunya dan air kencingnya. (HR Muslim)_ menurut kesimpulan dari kedua hadist tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum berobat menggunakan makanan haram adalah makruh. Atas dasar itu maka penggunaan alkohol sebagai obat, sebagai desinfektan klinis, sebagai bahan pelarut obat, atau penggunaan kotoran sebagai bahan terapi, penggunaan bagian tubuh babi sebagai selongsong kapsul dan sebagainya hukumnya adalah makruh.

C. Kesimpulan

Banyak pendapat yang menyatakan mengenai haram atau halalnya berobat dengan menggunakan makanan dan minuman haram. Menurut keterkaitan dua buah hadis telah disimpulkan bahwa mengonsumsi atau memanfaatkan makanan dan minuman haram sebagai obat hukumnya adalah makruh. Jadi kita boleh menggunakan makanan ataupun minuman haram sebagai obat, namun perlu diingat bahwa sesuatu yang makruh jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Jadi sebisa mungkin kita hanya menggunakan bahan-bahan yang suci dalam berobat.

  Referensi
www.yaslaalazhar.org/berobat-menggunakan-makanan-dan-minuman-haram
Buku LKS Fikih kelas 8

baca juga karya siswa lainnya dengan tema yang sama: Berobat Dengan Menggunakan Makanan Yang Haram

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »